Kode etik jurnalistik Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat. 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)

13.28 | Posted in | Read More »

Kode etik jurnalistik Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat. 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)

13.28 | Posted in | Read More »

Kode etik jurnalistik Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat. 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)

13.28 | Posted in | Read More »

Kode etik jurnalistik Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat. 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)

13.28 | Posted in | Read More »

Strategi membuat judul

Roesli Lahani Yunus dengan gaya kocak mengibaratkan judul sebagai wajah perempuan dalam tatapan laki-laki. Kita kutip suatu alenia penuh.

“Umumnya kaum pria selalu memulai daya pandanganya yang ditujukan pada kaum wanita, tertukik pada bagian kepala, yaitu muka wanita itu. Kemudian matanya, bibirnya, hidungnya, dagunya, rambutnya, dadanya, dan terus sampai ke ujung kaki. Akan lebih senang lagi pria melihatnya bila wanita itu tersenyum manis, pertanda hatinya baik dan berbudi. Selesai memperhatikan bagian atas, pandangan akan meluncur ke bawah” (Kiat Jadi Penulis dan Wartawan, BPJ, 1998).

Saya tahu maksud permisalan pak Roesli, dengan mendialogkan kaum Hawa dan Adam supaya lebih gampang memahami uraian.

Judul identik dengan kandungan isi tulisan. Judul sering diartikan sebagai pintu masuk.
Dari tiga penyataan tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, peranan judul amat penting. Untuk merumuskan dan membuat judul memerlukan beberapa langkah.

1. Tulisan yang Dianggap Paling Menarik
Tahapan awal menulis judul yaitu tulis yang paling menarik, yang dianggap dapat menyedot perhatian banyak pembaca. Jangan ragu-ragu tulis saja. Manjakan bayangan-bayangan tulisan yang sedang dan akan kita garap dengan menulis judul sesuai selera waktu menulis. Sekali lagi jangan ragu. Tulis saja.

2. Judul Awal Bukan Hal yang Final
Seiring proses penulisan dari satu alinea ke alinea lainnya, terkadang terjadi pergeseran makna. Substansi tulisan tidak hanya satu jalur. Bisa merembet pada masalah yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan banyak kasus seperti ini.

Jika saat menulis judul pertama kali, kata-kata apa saja harus ditulis bagus, maka pada tingkat kedua harus dilakukan perubahan judul sesuai perjalanan tulisan kata lainnya. Judul awal bukanlah hal yang final kalau terjadi perubahan isi. Sekarang kita baca langkah ketiga.

3. Jika Timbul Judul-judul Lain
Satu judul yang sedang kita rampungkan, tidak jarang beranak dan menjurus pada dualisme judul atau lebih. Apa yang harus kita lakukan? Jangan terlalu panik. Kepanikan menyebabkan frustasi. Akhirnya tidak percaya diri bahwa kita mampu menulis.

Kalau menemukan kenyataan ada judul baru timbul, pilih yang paling mudah, kondisikan dengan referen yang tersedia, dengan kemampuan kita.

Selesai memutuskan judul (yang pertama, kedua, ketiga…..), segera “matikan” judul lainnya. “Kunci” sementara untuk lain waktu dibuka kembali supaya sebuah tulisan segera rampung atau matang dan tidak mengambang.

4. Meminjam Istilah yang Sedang Ngetrend
Istilah yang sedang ngetrend pasti lagi banyak dibicarakan banyak orang. Cara ini sangat efektif menyapa emosi pembaca, membangkitkan gairah membaca isi tulisan. Sumbernya entah dari judul film, iklan, atau pernyataan tokoh berpengaruh.

Beberapa waktu lalu sebuah judul film yang dibintangi Dian Sastro Wardoyo begitu mengemuka, “Ada Apa Dengan Cinta”. Sebelumnya lagi nyanyian Joshua “Diobok-obok”.

Kita bisa memanfaatkan kepopuleran istilah-istilah itu. Dengan membubuhkan pesan yang akan disampaikan. “Ada Apa Dengan….”. Titik-titik diisi dengan nyawa tulisan (pesan). Misal, “Ada Apa dengan RUU Penyiaran, Ada Apa dengan Anggota Dewan, Ada Apa dengan Pemilihan Gubernur, Kehormatan Rakyat Diobok-obok,” dan seterusnya.

5. Gaya Mempengaruhi
Salah satu penulisan judul yang efektif dengan cara nada mempengaruhi. Para akademisi sering mangatakan gaya mempengaruhi dengan sebutan persuasif, kita petik sebuah contoh dari makalah yang ditulis AS. Haris Sumandria, mantan Redaktur Bandung Pos (Alm).

Topik: Keuntungan Mengikuti Pendidikan Retorika
Judul: Tanpa Retorika Kita Tak Berdaya

Dengan memberikan judul “Tanpa Retorika Kita tak Berdaya”, Pak Haris memaparkan, ada dua keuntungan (tujuan) yang ingin dicapai dari penulisan judul itu. Pertama, secara umum mempengaruhi massa. Kedua, lebih khusus lagi yaitu, meyakini berbagai manfaat retorika sekaligus menggiring pembaca untuk mengikuti kursus pelatihan komunikasi di lembaga tempat ia beraktivitas.

6. Boleh Pendek, Boleh Panjang
Umumnya para pembaca lebih menyukai judul dengan menggunakan kalimat pendek atau efektif, kalimat jelas dan singkat serta tidak memerlukan banyak kata.

Panganut (peminat) judul pendek biasanya menulis judul tidak lebih dari enam kata. Misal, “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi”.

Sebenarnya penulisan judul dapat pula dilakukan dengan memanjangkan kata kata tambahan. Lazimnya kata-kata tambahan diberi tanda kurung.

Berikut ini pemanjangan dari judul pendek di atas. “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi” (Upaya Pencegahan Dampak Negatif Paham Komunis Melalui Pendekatan Ekonomi yang Islami).
Jadi, penulisan judul boleh pendek, boleh panjang. Disesuaikan, patutkan dengan selera sendiri, redaktur atau pembaca.

7. Sesuai Isi
Urutan ketujuh inilah yang paling prinsipil. Harga mati. Apa pun gaya tulisan, dengan pendekatan apa saja, penulisan judul harus mencerminkan kandungan isi tulisan.

by Lilis Nihwan
Sumber

04.43 | Posted in | Read More »

Strategi membuat judul

Roesli Lahani Yunus dengan gaya kocak mengibaratkan judul sebagai wajah perempuan dalam tatapan laki-laki. Kita kutip suatu alenia penuh.

“Umumnya kaum pria selalu memulai daya pandanganya yang ditujukan pada kaum wanita, tertukik pada bagian kepala, yaitu muka wanita itu. Kemudian matanya, bibirnya, hidungnya, dagunya, rambutnya, dadanya, dan terus sampai ke ujung kaki. Akan lebih senang lagi pria melihatnya bila wanita itu tersenyum manis, pertanda hatinya baik dan berbudi. Selesai memperhatikan bagian atas, pandangan akan meluncur ke bawah” (Kiat Jadi Penulis dan Wartawan, BPJ, 1998).

Saya tahu maksud permisalan pak Roesli, dengan mendialogkan kaum Hawa dan Adam supaya lebih gampang memahami uraian.

Judul identik dengan kandungan isi tulisan. Judul sering diartikan sebagai pintu masuk.
Dari tiga penyataan tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, peranan judul amat penting. Untuk merumuskan dan membuat judul memerlukan beberapa langkah.

1. Tulisan yang Dianggap Paling Menarik
Tahapan awal menulis judul yaitu tulis yang paling menarik, yang dianggap dapat menyedot perhatian banyak pembaca. Jangan ragu-ragu tulis saja. Manjakan bayangan-bayangan tulisan yang sedang dan akan kita garap dengan menulis judul sesuai selera waktu menulis. Sekali lagi jangan ragu. Tulis saja.

2. Judul Awal Bukan Hal yang Final
Seiring proses penulisan dari satu alinea ke alinea lainnya, terkadang terjadi pergeseran makna. Substansi tulisan tidak hanya satu jalur. Bisa merembet pada masalah yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan banyak kasus seperti ini.

Jika saat menulis judul pertama kali, kata-kata apa saja harus ditulis bagus, maka pada tingkat kedua harus dilakukan perubahan judul sesuai perjalanan tulisan kata lainnya. Judul awal bukanlah hal yang final kalau terjadi perubahan isi. Sekarang kita baca langkah ketiga.

3. Jika Timbul Judul-judul Lain
Satu judul yang sedang kita rampungkan, tidak jarang beranak dan menjurus pada dualisme judul atau lebih. Apa yang harus kita lakukan? Jangan terlalu panik. Kepanikan menyebabkan frustasi. Akhirnya tidak percaya diri bahwa kita mampu menulis.

Kalau menemukan kenyataan ada judul baru timbul, pilih yang paling mudah, kondisikan dengan referen yang tersedia, dengan kemampuan kita.

Selesai memutuskan judul (yang pertama, kedua, ketiga…..), segera “matikan” judul lainnya. “Kunci” sementara untuk lain waktu dibuka kembali supaya sebuah tulisan segera rampung atau matang dan tidak mengambang.

4. Meminjam Istilah yang Sedang Ngetrend
Istilah yang sedang ngetrend pasti lagi banyak dibicarakan banyak orang. Cara ini sangat efektif menyapa emosi pembaca, membangkitkan gairah membaca isi tulisan. Sumbernya entah dari judul film, iklan, atau pernyataan tokoh berpengaruh.

Beberapa waktu lalu sebuah judul film yang dibintangi Dian Sastro Wardoyo begitu mengemuka, “Ada Apa Dengan Cinta”. Sebelumnya lagi nyanyian Joshua “Diobok-obok”.

Kita bisa memanfaatkan kepopuleran istilah-istilah itu. Dengan membubuhkan pesan yang akan disampaikan. “Ada Apa Dengan….”. Titik-titik diisi dengan nyawa tulisan (pesan). Misal, “Ada Apa dengan RUU Penyiaran, Ada Apa dengan Anggota Dewan, Ada Apa dengan Pemilihan Gubernur, Kehormatan Rakyat Diobok-obok,” dan seterusnya.

5. Gaya Mempengaruhi
Salah satu penulisan judul yang efektif dengan cara nada mempengaruhi. Para akademisi sering mangatakan gaya mempengaruhi dengan sebutan persuasif, kita petik sebuah contoh dari makalah yang ditulis AS. Haris Sumandria, mantan Redaktur Bandung Pos (Alm).

Topik: Keuntungan Mengikuti Pendidikan Retorika
Judul: Tanpa Retorika Kita Tak Berdaya

Dengan memberikan judul “Tanpa Retorika Kita tak Berdaya”, Pak Haris memaparkan, ada dua keuntungan (tujuan) yang ingin dicapai dari penulisan judul itu. Pertama, secara umum mempengaruhi massa. Kedua, lebih khusus lagi yaitu, meyakini berbagai manfaat retorika sekaligus menggiring pembaca untuk mengikuti kursus pelatihan komunikasi di lembaga tempat ia beraktivitas.

6. Boleh Pendek, Boleh Panjang
Umumnya para pembaca lebih menyukai judul dengan menggunakan kalimat pendek atau efektif, kalimat jelas dan singkat serta tidak memerlukan banyak kata.

Panganut (peminat) judul pendek biasanya menulis judul tidak lebih dari enam kata. Misal, “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi”.

Sebenarnya penulisan judul dapat pula dilakukan dengan memanjangkan kata kata tambahan. Lazimnya kata-kata tambahan diberi tanda kurung.

Berikut ini pemanjangan dari judul pendek di atas. “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi” (Upaya Pencegahan Dampak Negatif Paham Komunis Melalui Pendekatan Ekonomi yang Islami).
Jadi, penulisan judul boleh pendek, boleh panjang. Disesuaikan, patutkan dengan selera sendiri, redaktur atau pembaca.

7. Sesuai Isi
Urutan ketujuh inilah yang paling prinsipil. Harga mati. Apa pun gaya tulisan, dengan pendekatan apa saja, penulisan judul harus mencerminkan kandungan isi tulisan.

by Lilis Nihwan
Sumber

04.43 | Posted in | Read More »

Strategi membuat judul

Roesli Lahani Yunus dengan gaya kocak mengibaratkan judul sebagai wajah perempuan dalam tatapan laki-laki. Kita kutip suatu alenia penuh.

“Umumnya kaum pria selalu memulai daya pandanganya yang ditujukan pada kaum wanita, tertukik pada bagian kepala, yaitu muka wanita itu. Kemudian matanya, bibirnya, hidungnya, dagunya, rambutnya, dadanya, dan terus sampai ke ujung kaki. Akan lebih senang lagi pria melihatnya bila wanita itu tersenyum manis, pertanda hatinya baik dan berbudi. Selesai memperhatikan bagian atas, pandangan akan meluncur ke bawah” (Kiat Jadi Penulis dan Wartawan, BPJ, 1998).

Saya tahu maksud permisalan pak Roesli, dengan mendialogkan kaum Hawa dan Adam supaya lebih gampang memahami uraian.

Judul identik dengan kandungan isi tulisan. Judul sering diartikan sebagai pintu masuk.
Dari tiga penyataan tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, peranan judul amat penting. Untuk merumuskan dan membuat judul memerlukan beberapa langkah.

1. Tulisan yang Dianggap Paling Menarik
Tahapan awal menulis judul yaitu tulis yang paling menarik, yang dianggap dapat menyedot perhatian banyak pembaca. Jangan ragu-ragu tulis saja. Manjakan bayangan-bayangan tulisan yang sedang dan akan kita garap dengan menulis judul sesuai selera waktu menulis. Sekali lagi jangan ragu. Tulis saja.

2. Judul Awal Bukan Hal yang Final
Seiring proses penulisan dari satu alinea ke alinea lainnya, terkadang terjadi pergeseran makna. Substansi tulisan tidak hanya satu jalur. Bisa merembet pada masalah yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan banyak kasus seperti ini.

Jika saat menulis judul pertama kali, kata-kata apa saja harus ditulis bagus, maka pada tingkat kedua harus dilakukan perubahan judul sesuai perjalanan tulisan kata lainnya. Judul awal bukanlah hal yang final kalau terjadi perubahan isi. Sekarang kita baca langkah ketiga.

3. Jika Timbul Judul-judul Lain
Satu judul yang sedang kita rampungkan, tidak jarang beranak dan menjurus pada dualisme judul atau lebih. Apa yang harus kita lakukan? Jangan terlalu panik. Kepanikan menyebabkan frustasi. Akhirnya tidak percaya diri bahwa kita mampu menulis.

Kalau menemukan kenyataan ada judul baru timbul, pilih yang paling mudah, kondisikan dengan referen yang tersedia, dengan kemampuan kita.

Selesai memutuskan judul (yang pertama, kedua, ketiga…..), segera “matikan” judul lainnya. “Kunci” sementara untuk lain waktu dibuka kembali supaya sebuah tulisan segera rampung atau matang dan tidak mengambang.

4. Meminjam Istilah yang Sedang Ngetrend
Istilah yang sedang ngetrend pasti lagi banyak dibicarakan banyak orang. Cara ini sangat efektif menyapa emosi pembaca, membangkitkan gairah membaca isi tulisan. Sumbernya entah dari judul film, iklan, atau pernyataan tokoh berpengaruh.

Beberapa waktu lalu sebuah judul film yang dibintangi Dian Sastro Wardoyo begitu mengemuka, “Ada Apa Dengan Cinta”. Sebelumnya lagi nyanyian Joshua “Diobok-obok”.

Kita bisa memanfaatkan kepopuleran istilah-istilah itu. Dengan membubuhkan pesan yang akan disampaikan. “Ada Apa Dengan….”. Titik-titik diisi dengan nyawa tulisan (pesan). Misal, “Ada Apa dengan RUU Penyiaran, Ada Apa dengan Anggota Dewan, Ada Apa dengan Pemilihan Gubernur, Kehormatan Rakyat Diobok-obok,” dan seterusnya.

5. Gaya Mempengaruhi
Salah satu penulisan judul yang efektif dengan cara nada mempengaruhi. Para akademisi sering mangatakan gaya mempengaruhi dengan sebutan persuasif, kita petik sebuah contoh dari makalah yang ditulis AS. Haris Sumandria, mantan Redaktur Bandung Pos (Alm).

Topik: Keuntungan Mengikuti Pendidikan Retorika
Judul: Tanpa Retorika Kita Tak Berdaya

Dengan memberikan judul “Tanpa Retorika Kita tak Berdaya”, Pak Haris memaparkan, ada dua keuntungan (tujuan) yang ingin dicapai dari penulisan judul itu. Pertama, secara umum mempengaruhi massa. Kedua, lebih khusus lagi yaitu, meyakini berbagai manfaat retorika sekaligus menggiring pembaca untuk mengikuti kursus pelatihan komunikasi di lembaga tempat ia beraktivitas.

6. Boleh Pendek, Boleh Panjang
Umumnya para pembaca lebih menyukai judul dengan menggunakan kalimat pendek atau efektif, kalimat jelas dan singkat serta tidak memerlukan banyak kata.

Panganut (peminat) judul pendek biasanya menulis judul tidak lebih dari enam kata. Misal, “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi”.

Sebenarnya penulisan judul dapat pula dilakukan dengan memanjangkan kata kata tambahan. Lazimnya kata-kata tambahan diberi tanda kurung.

Berikut ini pemanjangan dari judul pendek di atas. “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi” (Upaya Pencegahan Dampak Negatif Paham Komunis Melalui Pendekatan Ekonomi yang Islami).
Jadi, penulisan judul boleh pendek, boleh panjang. Disesuaikan, patutkan dengan selera sendiri, redaktur atau pembaca.

7. Sesuai Isi
Urutan ketujuh inilah yang paling prinsipil. Harga mati. Apa pun gaya tulisan, dengan pendekatan apa saja, penulisan judul harus mencerminkan kandungan isi tulisan.

by Lilis Nihwan
Sumber

04.43 | Posted in | Read More »

Strategi membuat judul

Roesli Lahani Yunus dengan gaya kocak mengibaratkan judul sebagai wajah perempuan dalam tatapan laki-laki. Kita kutip suatu alenia penuh.

“Umumnya kaum pria selalu memulai daya pandanganya yang ditujukan pada kaum wanita, tertukik pada bagian kepala, yaitu muka wanita itu. Kemudian matanya, bibirnya, hidungnya, dagunya, rambutnya, dadanya, dan terus sampai ke ujung kaki. Akan lebih senang lagi pria melihatnya bila wanita itu tersenyum manis, pertanda hatinya baik dan berbudi. Selesai memperhatikan bagian atas, pandangan akan meluncur ke bawah” (Kiat Jadi Penulis dan Wartawan, BPJ, 1998).

Saya tahu maksud permisalan pak Roesli, dengan mendialogkan kaum Hawa dan Adam supaya lebih gampang memahami uraian.

Judul identik dengan kandungan isi tulisan. Judul sering diartikan sebagai pintu masuk.
Dari tiga penyataan tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, peranan judul amat penting. Untuk merumuskan dan membuat judul memerlukan beberapa langkah.

1. Tulisan yang Dianggap Paling Menarik
Tahapan awal menulis judul yaitu tulis yang paling menarik, yang dianggap dapat menyedot perhatian banyak pembaca. Jangan ragu-ragu tulis saja. Manjakan bayangan-bayangan tulisan yang sedang dan akan kita garap dengan menulis judul sesuai selera waktu menulis. Sekali lagi jangan ragu. Tulis saja.

2. Judul Awal Bukan Hal yang Final
Seiring proses penulisan dari satu alinea ke alinea lainnya, terkadang terjadi pergeseran makna. Substansi tulisan tidak hanya satu jalur. Bisa merembet pada masalah yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan banyak kasus seperti ini.

Jika saat menulis judul pertama kali, kata-kata apa saja harus ditulis bagus, maka pada tingkat kedua harus dilakukan perubahan judul sesuai perjalanan tulisan kata lainnya. Judul awal bukanlah hal yang final kalau terjadi perubahan isi. Sekarang kita baca langkah ketiga.

3. Jika Timbul Judul-judul Lain
Satu judul yang sedang kita rampungkan, tidak jarang beranak dan menjurus pada dualisme judul atau lebih. Apa yang harus kita lakukan? Jangan terlalu panik. Kepanikan menyebabkan frustasi. Akhirnya tidak percaya diri bahwa kita mampu menulis.

Kalau menemukan kenyataan ada judul baru timbul, pilih yang paling mudah, kondisikan dengan referen yang tersedia, dengan kemampuan kita.

Selesai memutuskan judul (yang pertama, kedua, ketiga…..), segera “matikan” judul lainnya. “Kunci” sementara untuk lain waktu dibuka kembali supaya sebuah tulisan segera rampung atau matang dan tidak mengambang.

4. Meminjam Istilah yang Sedang Ngetrend
Istilah yang sedang ngetrend pasti lagi banyak dibicarakan banyak orang. Cara ini sangat efektif menyapa emosi pembaca, membangkitkan gairah membaca isi tulisan. Sumbernya entah dari judul film, iklan, atau pernyataan tokoh berpengaruh.

Beberapa waktu lalu sebuah judul film yang dibintangi Dian Sastro Wardoyo begitu mengemuka, “Ada Apa Dengan Cinta”. Sebelumnya lagi nyanyian Joshua “Diobok-obok”.

Kita bisa memanfaatkan kepopuleran istilah-istilah itu. Dengan membubuhkan pesan yang akan disampaikan. “Ada Apa Dengan….”. Titik-titik diisi dengan nyawa tulisan (pesan). Misal, “Ada Apa dengan RUU Penyiaran, Ada Apa dengan Anggota Dewan, Ada Apa dengan Pemilihan Gubernur, Kehormatan Rakyat Diobok-obok,” dan seterusnya.

5. Gaya Mempengaruhi
Salah satu penulisan judul yang efektif dengan cara nada mempengaruhi. Para akademisi sering mangatakan gaya mempengaruhi dengan sebutan persuasif, kita petik sebuah contoh dari makalah yang ditulis AS. Haris Sumandria, mantan Redaktur Bandung Pos (Alm).

Topik: Keuntungan Mengikuti Pendidikan Retorika
Judul: Tanpa Retorika Kita Tak Berdaya

Dengan memberikan judul “Tanpa Retorika Kita tak Berdaya”, Pak Haris memaparkan, ada dua keuntungan (tujuan) yang ingin dicapai dari penulisan judul itu. Pertama, secara umum mempengaruhi massa. Kedua, lebih khusus lagi yaitu, meyakini berbagai manfaat retorika sekaligus menggiring pembaca untuk mengikuti kursus pelatihan komunikasi di lembaga tempat ia beraktivitas.

6. Boleh Pendek, Boleh Panjang
Umumnya para pembaca lebih menyukai judul dengan menggunakan kalimat pendek atau efektif, kalimat jelas dan singkat serta tidak memerlukan banyak kata.

Panganut (peminat) judul pendek biasanya menulis judul tidak lebih dari enam kata. Misal, “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi”.

Sebenarnya penulisan judul dapat pula dilakukan dengan memanjangkan kata kata tambahan. Lazimnya kata-kata tambahan diberi tanda kurung.

Berikut ini pemanjangan dari judul pendek di atas. “Agar Komunis Tidak Bangkit Lagi” (Upaya Pencegahan Dampak Negatif Paham Komunis Melalui Pendekatan Ekonomi yang Islami).
Jadi, penulisan judul boleh pendek, boleh panjang. Disesuaikan, patutkan dengan selera sendiri, redaktur atau pembaca.

7. Sesuai Isi
Urutan ketujuh inilah yang paling prinsipil. Harga mati. Apa pun gaya tulisan, dengan pendekatan apa saja, penulisan judul harus mencerminkan kandungan isi tulisan.

by Lilis Nihwan
Sumber

04.43 | Posted in | Read More »

88 Soal Jawab Jurnalistik

Bagian Pertama

1. Apa yang dimaksud dengan Jurnalistik?
Jurnalistik memiliki makna yang luas terutama hubungannya dengan dunia tulis menulis. Sebagian ahli berpendapat bahwa jurnalistik adalah hal-hal yang berhubungan dengan wartawan atau kewartawanan (Sumanang SH). Kepandaian mengarang yang pokoknya memberi keterangan pada masyarakat dengan segera agar tersiar seluas-luasnya (Meinanda : 1981). Suatu kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah, atau berkala lainnya (Asseggaf :1991). Menurut Adinegoro, jurnalistik adalah kepandaian karang mengarang. Menurut Ilmu Publisistik, jurnalistik berarti, hal-hal yang menyiarkan berita dan atau ulasan berita tentang peristiwa sehari-hari yang umum dan aktual dengan secepat-cepatnya.

Dengan demikian, jurnalistik adalah hal-hal yang berhubungan dengan dunia tulis menulis termasuk di dalamnya kewartawanan. Mereka yang menekuni kejur-

nalistikkan sering disebut jurnalis. Dan mereka yang menekuni jurnalistik tertentu hingga menjadi sebuah profesi dan bekerja pada suatu penerbitan media massa disebut wartawan.

2. Ditinjau asal bahasa, jurnalistik itu sebenarnya dari bahasa apa?
Ditinjau dari asal-usul bahasa, akar kata jurnalistik berasal dari “diurna” (bahasa Romawi). Kemudian diinggriskan menjadi “Journal” yang artinya catatan-catatan harian.

3. Dalam penulisan karya ilmiah termasuk artikel, ada istilah bahasa jurnalistik, apa maksudnya?
Sesuai dengan makna jurnalistik yaitu identik dengan dunia tulis menulis, maka bahasa jurnalistik adalah bahasa tulis menulis atau bahasa komunikasi massa yaitu bahasa dengan pilihan kosa kata yang sederhana agar dapat dipahami oleh segenap lapisan masyarakat. Selain itu, singkat, jelas, padat, dan obyektif.
Dalam tulis menulis, bahasa ini mutlak harus digunakan mengingat sasaran tulisan kita adalah masyarakat luas yang memiliki ragam wawasan dan kailmuan berbeda, maka tulisan seorang penulis diharapkan bisa diterima oleh berbagai lapisan masyarakat tersebut.

4. Jurnalistik memiliki cakupan sangat luas tidak terbatas di dunia kewartawanan saja, mohon dijelaskan jenis jurnalistik yang berhubungan dengan kecepatan waktu penyampaian yang mewakili ragam jurnalistik yang berkembang kini?
Jurnalistik ditinjau dari segi waktu ada tiga jenis
1. Jurnalistik baru
Jurnalsitik jenis ini dimaksudkan untuk menyampaikan berita yang sangat penting untuk segera diketahui dan biasanya menggunakan alat komunikasi yang modern seperti melalui faksimile, telegram, kawat, dan lain-lain.
2. Jurnalistik pembangunan
Dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan masyakarat tentang pembangunan, jurnalis berusaha meyakinkan masyarakat akan masa depan, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
3. Jurnalistik presisi
Jurnalistik jenis ini berisi ketetapan atau ketentuan. Jurnalistik jenis ini berupa surat-surat keputusan, perundang-undangan, dan sejenisnya.

5. Apa yang dimaksud jurnalistik cetak atau media cetak?
Jurnalistik cetak yaitu jurnalistik yang cara penyampaiannya melalui serangkaian tulisan atau cetakan yang biasanya terbit secara periodik atau secara kontinyu. Kini media ini telah memiliki kredibilitas tersendiri baik di hadapan hukum maupun masyarakat secara luas.

6. Ada berapa jenis media cetak itu?
Jurnalistik cetak terbagi pada dua jenis :
1. Buku
buku tes, buku agama, buku cerita, komik, dan sebagainya
2. Periodical
-surat kabar harian
-surat kabar mingguan
-majalah massa, yang ditujukan untuk semua golongan masyarakat, -majalah kelas, yaitu suatu majalah yang hanya ditujukan untuk golongan tertentu,
-majalah spesial, majalah yang khusus membahas bidang-bidang tertentu/khusus seperti : olah raga, musik, wanita, dan sebagainya
-pamplet
-leaflet, dan sebagainya

7. Apa yang maksud jurnalistik elektronik atau media elektronik?
Jurnalistik yang berhubungan dengan alat elektronik atau cara penyampaian berita pesan atau yang lainnya melalui media elektonik seperti radio, televisi, film, telephon, faksimili, dan sebagainya.

8. Apa yang dimaksud jurnalis dan jurnalisme?
Jurnalisme adalah pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita, dan sebagainya, yang umumnya dikerjakan wartawan. Adapun jurnalis adalah orang yang pekerjaannya mengumpulkan data dan menulis berita dalam surat kabar atau majalah atau yang biasa disebut wartawan atau penulis free lance.

9. Apakah sejarah adanya mencatat karya jurnalistik untuk pertama kalinya?
Secara pasti sulit untuk mencatat karya jurnalistik untuk pertama kalinya. Hal itu dikarenakan jurnalistik maknanya luas seperti diungkapkan pada jawaban pertanyaan pertama. Namun sejarah pernah mencatat ihwal kemahiran kaum Quraisy di Mekah yang pandai membuat syair. Karya mereka dilombakan dan yang menang diberi imbalan berharga dan karyanya ditempel di Ka’bah.
Sekalipun demikian, Sebelum reneisans, jurnalistik sebagai disiplin ilmu belum dikenal oleh masyarakat dunia. Richer Fawkes membuat surat kabar pertama pada awal abad ke-14 bernama “Treu En Countre”. pada awal abad ke-16, jurnal komersial mulai muncul di Belgia bernama “Courante Braden”. jurnal “Gasettes” terbit di Inggris tahun 1563. Di Jerman juga muncul jurnal “Courantos”

10. Apakah jurnalistik telah menjadi disiplin ilmu dan bisa dipelajari secara khusus di sekolah atau Perguruan Tinggi?
Jurnalistik sebagai bagian dari ilmu komunikasi dan publistik, jelas telah menjadi disiplin ilmu. Di sekolah-sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menegah (SLTP/SMU/SMK/Aliyah) secara langsung telah dipelajari dasar-dasar jurnalistik seperti dalam pelajaran bahasa Indonesia atau bahasa Daerah. Di Perguruan Tinggi, jurnalistik bisa di pelajarilebih khusus lagi yaitu di Fakultas Komunikasi Jurusan Jurnalistik. Anda bisa menghubungi Perguruan Tinggi yang membuka fakultas tersebut di kota Anda.

by Abu Al-Ghifari

04.39 | Posted in | Read More »

Blog Archive

Labels

Recently Commented

Recently Added